Sabtu, 29 September 2018

JANGAN SAMAKAN PELAKOR DENGAN ISTRI KEDUA DALAM POLYGAMI

JANGAN SAMAKAN PELAKOR DENGAN ISTRI KEDUA DALAM POLYGAMI
↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔

🔏 Oleh : Uray Sriwahyuni


Bismillah...

Masih ada saja yang menyamakan antara Pelakor atau Perebut Laki Orang dengan Istri Kedua Dalam Polygami. Padahal keduanya berbeda dalam hal menempuh cara untuk menjadi istri sebelum terjadinya proses pernikahan dengan seorang lelaki. 

Pelakor itu merusak rumah tangga orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan dalam islam. Bahkan termasuk perbuatan yang sangat buruk.

Pelakor hukumnya terlarang dalam islam. Karena cara yang ditempuhnya sudah salah yaitu merebut suami orang lain dengan cara yang bathil. misalnya mengajak suami orang lain untuk selingkuh dengannya hingga bisa menikah dengannya. Mengajak berzina suami orang lain. 

Berselingkuh dengan suami orang lain itu juga termasuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

”Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang istri dengan suaminya atau seorang hamba dengan tuannya.” 
(HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh As-Suyuthi). 

Wal'iyadzubillah...

Menjadi istri kedua lewat jalan polygami hukumnya halal. Dan cara yang ditempuh dalam syari'at polygami juga dengan cara yang benar. Misalnya si calon istri kedua ini biasanya meminta izin kepada istri pertama untuk menawarkan diri menjadi adik madunya. Walaupun izin istri pertama bukanlah syarat sah dalam polygami Namun memberitahukan istri pertama akan hal ini lebih baik lagi. Ataupun meminta bantuan pihak kedua untuk menyampaikan maksud si wanita tadi ingin menjadi istri keduanya. Bukan mengajak berzina/selingkuh terlebih dahulu. 

Pelakor itu biasanya meminta dinikahi dengan cara yang tidak baik yaitu menggoda suami orang dan merusak rumah tangga orang lain. Sedangkan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi dengan cara yang syar'i itu kehormatannya tetap terjaga, dan tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.

Alasan wanita menjadi pelakor mungkin bisa karena dendam sehingga tega merebut suami orang lain. Bisa juga karena wanita tersebut jatuh ke dalam perangkap laki-laki, saat dia dijanjikan sebuah komitmen. Wanita ini diberikan sebuah janji akan dibawa ke pelaminan dan si lelaki tersebut akan menjadikannya sebagai nomor satu. Tanpa pikir dua kali si wanita menuruti saja, maka diapun jadi pelakor juga ujung-ujungnya. Ataupun banyak faktor lainnya. Yang intinya menjadi seorang pelakor bukanlah hal yang baik dan tidak dibenarkan dalam islam.

Dan tidaklah Allah ta’ala melarang suatu larangan kecuali pasti ada keburukan yang akan timbul jika dilanggar.

Pelakor dan istri kedua dalam syari'at polygami itu walaupun sama-sama jadi istri kedua tapi prosesnya berbeda. Sama halnya seperti menyembelih daging sapi yang satunya disembelih dengan cara yang halal dan satunya dengan cara yang haram yaitu misalnya dipukul hingga mati, atau dicekik hingga mati. 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. 
(QS. Al-Maidah: 3) 

Untukmu wanita muslimah yang terlanjur menyukai atau mengagumi suami orang lain atau mengagumi seorang lelaki muslim yang baik akhlaknya, shalih, taat, dan padanya tertuang harap dialah yang akan memimpinmu menjadi wanita atau istri yang shalihah, maka segeralah ungkapkan. Baiknya meminta bantuan orang yang dipercaya agar pernyataan perasaanmu tersebut tetap melalui jalan yang syar’i, jalan yang Allah subhanahu wa ta'ala ridhai. Jangan menempuh cara yang tidak Allah subhanahu wa ta'ala ridhai yaitu cara-cara seorang pelakor. 

Menawarkan diri pada laki-laki yang shalih adalah demi menjaga kemuliaan dan harga diri perempuan tersebut sendiri. Bila laki-laki tersebut berkenan maka dia akan segera menikahinya. Tapi apabila laki-laki tersebut tidak berkenan maka dia tidak akan mencela ataupun melukai harga dirinya sebagai seorang muslimah yang harus tetap dihormatinya. Tidak masalah apakah laki-laki tersebut masih single ataukah sudah beristri. Toh, polygami di dalam Islam sudah ada hukumnya tersendiri kok.

Tidak ada komentar: