Pertanyaan:
Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?
Jawab:
Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.
Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.
Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.
Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.
Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.
Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.
Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.
_______
Sumber: channel telegram Al Fawaid
Penulis: Ust. Badrusalam Lc.
Artikel Muslim.or.id
.
Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?
Jawab:
Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.
Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.
Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.
Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.
Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.
Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.
Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.
_______
Sumber: channel telegram Al Fawaid
Penulis: Ust. Badrusalam Lc.
Artikel Muslim.or.id
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar